Narasumber yang hadir yaitu : Teja Subakti, S.H., M.H (Pengacara) dan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK Cirebon). Diharapkan calon lulusan mahasiswa Fakultas Syariah dapat menjadi pengacara salah satunya. Dijelaskan bahwa ugas inti seorang pengacara adalah memberikan jasa hukum di dalam (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
-
Memberikan Konsultasi Hukum: Memberi nasihat dan panduan mengenai hak, kewajiban, dan opsi hukum kepada klien.
-
Menyusun Dokumen Hukum: Membuat surat gugatan, kontrak, perjanjian, surat kuasa, dan dokumen legal lainnya.
-
Mewakili Klien (Litigasi): Mendampingi dan membela klien di pengadilan dalam berbagai proses peradilan (pidana, perdata, dll.).
-
Negosiasi dan Mediasi (Non-Litigasi): Menyelesaikan sengketa di luar pengadilan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan klien.
-
Penelitian Hukum: Menganalisis undang-undang, peraturan, dan yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu) yang relevan dengan kasus klien.
-
Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono): Memiliki kewajiban profesional untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu.
Selain itu mahasiswa calon wisudawan diberikan pembekalan literasi keuangan oleh OJK. OJK sendiri dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
-
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
-
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
-
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dengan demikian harapanya bimbingan karir ini dapat menghantarkan para mahasiswa calon wisudawan dapat menentukan karir terbaiknya dimasa yang akan datang.